FenomenaHoax Dibandingkan Era Khalifah Umar Bin Abdul Aziz story
S S Se ej a r ra a h h K K Ke b bu u d da a y y y a a a an I sl a am m m K Kur iik u ul um m 2 13 23 MENGAMATI Setelah mengamati nilai-nilai karakter di atas dapat disimpulkan bahwa kedisplinandan istiqamah adalah sikaf yang sangat penting dalam sebuah pemerintahan. MARI BERTANYA Setelah mengamati kasus tersebut di atas, maka apa yang dapat dituliskan ? - - - - TAMBAH WAWASAN 1. PROSES KODIFIKASI HADIS MASA KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ Pengumpulan dan penyempurnaan hadis terjadi pada masa pemerintahan khalifah ke- Bani Umayyah, Umar bin Abdul Aziz tahun – . Khalifah Umar menginstruksikan kepada gubernur Madinah yang memerintah pada waktu itu agar segera mengumumkan pada masyarakat umum tentang gerakan penghimpunan dan penyempurnaan hadis. Kebijakan tersebut dilakukan oleh khalifah Umar karena kondisi di lapangan, hadis telah diselewengkan dan telah bercampur aduk dengan ucapan-ucapan israiliyat, hadis difungsikan untuk menguatkan kedudukan kelompok-kelompok tertentu seperti, Bani Umayyah, kelompok khawarij dan kelompok syiah yang saling berebut membuat hadis-hadis untuk menguatkan Di unduh dari B B B u u u k k k u u u u u S S i s s s w w w w a w a K K e e e e l a s X X I 24 eksistensi kelompok masing-masing. Setelah perintah dari gubernur Madinah atas instruksi dari khalifah Umar bin Abdul Aziz, maka berangkatlah sahabat-sahabat nabi dan beberapa thabiin untuk mencari dan menyeleksi hadis-hadis nabi. mam- imam hadis berjuang dngan sungguh-sungguh, sabar dan istiqamah di dalam mencari dan melacak sebuah hadis. Mereka mengembara sampai di wilayah- wilayah yang setelah mengetahui bahwa ada sumber hadis di wilayah tersebut. Berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan–bulan bahkan betahun-tahun mereka dengan sabar mencari dan mengejar informasi tentang keberadan sebuah hadis. mam-imam hadis yang sangat terkenal seperti Bukhari, Muslim, Nasai, Turmizi, Ahmad bin ambal dan Daruqutni. Mereka ini yang dengan serius meluangkan waktunya mencari, melacak dan selanjutnya menyeleksi dan menghimpun hadis. Dengan upaya keras dari para imam-imam hadis ini, maka jadilah kitab- kitab hadis yang sering kita baca sebagai rujukan. 2. PROSES PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MASA BANI UMAYYAH I Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman permulaan slam termasuk masa Bani Umayyah meliputi bidang yaitu bidang Diniyah, bidang Tarikh dan bidang Filsafat. Pembesar Bani Umayyah tidak berupaya untuk mengembangkan peradaban lainnya. Akan tetapi Bani Umayyah secara khusus menyediakan dana tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan, para khalifah mengangkat ahli-ahli cerita dan mempekerjakan mereka dalam lembaga-lembaga ilmu berupa masjid-masjid dan lembaga lainnya yang disediakan oleh pemerintah. Kebijakan ini mungkin karena didorong oleh beberapa hal . Pemerintah Bani Umayyah dibina atas dasar kekerasan karena itu mereka membutuhkan ahli syair, tukang kisah dan ahli pidato untuk bercerita menghibur para khalifah dan pembesar istana. . Jiwa Bani Umayyah adalah jiwa Arab murni yang belum begitu berkenalan dengan ilsafat dan tidak begitu serasi dengan pembahasan agama yang mendalam. Mereka merasa senang dan nikmat dengan syair-syair yang indah dan khutbah-khutbah balighah berbahasa indah . Para ahli sejarah menyimpulkan bahwa perkembangan gerakan ilmu pengetahuan dan budaya pada masa Bani Umaiyyah memfokuskan pada tiga gerakan besar yaitu; a Gerakan ilmu agama, karena didorong oleh semangat agama yang sangat kuat pada saat itu. Di unduh dari S S Se ej a r ra a h h K K Ke b bu u d da a y y y a a a an I sl a am m m K Kur iik u ul um m 2 13 25 b Gerakan ilsafat, karena ahli agama diakhir daulah Umayyah terpaksa menggunakan ilsafat untuk menghadapi kaum Nasrani dan Yahudi. c Gerakan sejarah, karena ilmu-ilmu agama memerlukan riwayat. 3. PERADABAN YANG TUMBUH PADA MASA BANI UMAYYAH I sangkakek. Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah selama kurang lebih 2 tahun 5 bulan. Beberapa kebijakan-kebijakan Umar bin Abdul Aziz : a. Mengupayakan pengumpulan hadis untuk dipilih antara hadis shahih dan palsu dan menunjuk Imam Muslim bin Syihab az-Zuhri sebagi koordinatornya. Berkat usaha ini, tercapailah pembukuan hadits. b. – Sebagai umat Islam mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan sejarah Islam adalah yang wajar dan sangat baik, terutama tentang sejarah kodifikasi hadits. Banyak sekali umat Islam yang belajar hadits dan ulumul hadits, akan tetapi jarang mereka mengkaji sejarah pembukuannya. Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan tentang sejarah kodifikasi hadits Pembukuan hadits. Disusun oleh Muhammad Nasikhul Abid 19204010129Mahasiswa S2 Program studi Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Kalijaga YogyakartaTugas Mata Kuliah Studi Hadits dalam Perspektif Pendidikan Islam Dosen Pengampu Prof. Dr. Hj. Marhumah, Pengertian Kodifikasi Hadits Kata kodifikasi dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah tadwin yang merupakan bentuk masdar dari dawwana, yudawwinu, tadwiinan yang berarti pembukuan. Pembukuan adalah mengumpulkan sesuatu yang tertulis dari lembaran-lembaran dan hafalan yang ada di dalam dada, kemudian menyusunnya hingga menjadi satu kitab.[1] Jadi kodifikasi berbeda dengan menulis, karena menulis belum tentu disusun menjadi buku, sedangkan kodifikasi tulisan yang telah dibukukan. Baca juga Keutamaan Shalat Dhuha Menurut Hadits Shahih Faktor-faktor Kodifikasi Hadits Upaya pembukuan hadits secara resmi ini dilatar belakangi oleh beberapa faktor, di antaranya Al-Qur’an telah dibukukan dan tersebar luas, sehingga tidak dikhawatirkan lagi akan bercampur dengan hadits. Para perawi hadits telah banyak yang meninggal. Jika hadits tidak segera ditulis dan dibukukan, maka lama kelamaan hadits akan hilang bersama dengan meninggalnya perawi hadits. Daerah kekuasaan Islam semakin luas dan peristiwa-peristiwa umat Islam semakin kompleks, sehingga memerlukan petunjuk dari hadits sebagai sumber agama. Pemalsuan hadits semakin merajalela. Jika kejadian tersebut dibiarkan, maka akan mengancam kemurnian dan kelestarian hadits.[2] Download Buku Telaah Kritis atas Doktrin Faham Wahabi/ Salafi Sejarah Kodifikasi Pembukuan Hadits Secara resmi, kodifikasi hadits dilakukan dan dimulai pada masa Dinasti Umayyah yang dipimpin oleh Umar bin Abdul Aziz, seorang khalifah yang terkenal adil dan wara’ hingga beliau disebut sebagai khalifah Rasyidin yang ke lima. Beliau menetapkan dan memerintah ulama-ulama pada masanya untuk melakukan kodifikasi hadits disebabkan karena kesadaran beliau atas banyaknya para perawi hadits semakin lama banyak yang meninggal. Sehingga beliau khawatir jika hadits tidak segera dibukukan maka akan hilang dan lenyap.[3] Di bawah ini akan dijelaskan 7 periode sejarah kodifikasi hadits, sebagai berikut Periode pertama adalah periode pada zaman Rasulullah SAW. Pada periode ini dikenal dengan masa turunnya wahyu dan pembentukan masyarakat Islam.[4] Sehingga pada awal-awal kemajuan Islam Rasulullah SAW melarang para shahabatnya untuk menulis hadits, karena disamping akan bercampurnya hadits dengan Al-Qur’an juga agar umat Islam lebih fokus pada Al-Qur’an.[5] Akan tetapi dengan berjalannya waktu tidak sedikit di antara para shahabat banyak yang berinisiatif menulis hadits-hadits Nabi SAW. Hal tersebut dikarenakan selain melarang, Rasulullah di lain waktu juga membolehkan para shahabatnya untuk menulis hadits. Sehingga banyak di antara para shahabat yang memiliki shahifah hadits, di antaranya Abdullah bin Amr bin Ash, Jabir bin Abdullah Al-Anshari, Abdullah bin Abi Aufa, Samurah bin Jundab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, dan Abu Bakar Ash-Shiddiq.[6] Periode kedua adalah dimulai pada zaman Khulafa Ar-Rasyidin. Pada periode ini dikenal dengan masa pembatasan atau pengurangan dalam periwayatan hadits Nabi SAW sebagai bentuk kehati-hatian. Usaha para shahabat dalam membatasi periwayatan hadits dilatar belakangi oleh rasa khawatir akan terjadinya kekeliruan. Hal ini dikarenakan suasana pada waktu itu tidak kondusif, bahkan terjadi perpecahan dan fitnah di dalam umat Islam itu sendiri,[7] di antaranya munculnya nabi palsu, terbunuhnya Umar, Usman, dan Ali, banyak shahabat yang tidak suka kepada Usman, munculnya Syi’ah, dll. Sehingga para shahabat sangat berhati-hati dalam menerima kegiatan periwayatan hadits. Para shahabat pada periode ini meriwayatkan hadits melalui dua cara, yaitu bilafdzi dan bilmakna.[8] Periode ketiga adalah masa penyebaran hadits ke berbagai wilayah. Periode ini berlangsung pada masa shahabat kecil/ muda dan tabi’in atau pada masa Dinasti Muawwiyah sampai pada akhir abad 1 Hijriyah. Pada masa ini wilayah Islam sudah sampai ke Syam Suriah, Irak, Mesir, Persia, Samarkand, hingga Spanyol. Bertambahnya wilayah Islam berdampak pada tersebarnya hadits di dalamnya.[9] Periode Keempat adalah Periode penulisan dan pembukuan hadits secara resmi. Penulisan dan pembukuan hadits ini dimulai setelah adanya perintah resmi dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz 717 – 720 M. Perintah resmi tersebut sebagai instruksi langsung dari Umar untuk seorang Ulama yang bernama Abu Bakar Muhammad Amr bin Hazm Ibnu Shihab Az-Zuhri yang menjabat sebagai Gubernur Madinah agar menuliskan hadits Nabi Muhammad SAW.[10] Latar belakang Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan agar mengkodifikasi hadist adalah karena kekhawatiran akan hilangnya hadits seiring meninggalnya para perawi hadits dan khawatir akan bercampurnya hadits Nabi SAW dengan hadits palsu. Pengkodifikasian hadits ini berlangsung hingga pemerintahan Bani Abbasiyah tepatnya pada pertengahan awal abad ke III H. Pada periode ini banyak melahirkan ulama hadits, seperti Ibnu Juraij w. 179 H di Makkah, Ibnu Shihab Az-Zuhri w. 124 H, Ali Ishaq w. 151 H dan Imam Malik w. 179 H di Madinah, Ar-Rabi’ bin Shihab w. 160 H dan Abdurrahman Al-Auza’i w. 156 H di Suriah.[11] Selain itu juga termasuk imam Syafi’i w. 204 H di Mesir dan Imam Ahmad bin Hanbal w. 241 H di Baghdad.[12] Pada periode ini juga menghasilkan karya kitab-kitab hadits, di antaranya Al-Musnad Imam Syafi’i, Al-Mushanaf Imam Al-Auza’i, dan Al-Muwaththa’ Imam Malik, termasuk juga Al-Musnad Imam Ahmad. Dan kitab hadits pada periode ini masih bercampur dengan fatwa shahabat, tabi’in, hingga hadits palsu karena belum ada penyeleksian secara penuh.[13] Periode kelima adalah periode pemurnian, penyehatan, dan penyempurnaan. Periode ini berangsung sekitar pertengah awal abad ke III Hijriyah, atau tepatnya pada masa Dinasti Abbasiyah yang dipimpin oleh Khalifah Al-Ma’mun sampai Al-Mu’tadir.[14] Periode ini ulama-ulama mengadakan gerakan penyeleksian, penyaringan, dan pengklasifikasian hadits, yakni memisahkan hadits yang marfu’ dari hadits mauquf dan maqtu’. Pada periode ini lahirlah kitab induk hadits Kutubus Sittah, di antaranya Al-Jami’ Ash-Shahih karya Imam Al-Bukhari 194 – 252 H Al-Jami’ Ash-Shahih karya Imam Muslim 204 – 261 H Sunan Abu Dawud karya Abu Dawud 202 – 261 H Sunan At-Tirmidzi karya At-Tirmidzi 200 – 279 H Sunan An-Nasa’i karya An-Nasa’i 215 – 302 H Sunan Ibnu Majah karya Ibnu Majah 207 – 273 H[15] Periode keenam adalah masa pemeliharaan, penerbitan, penambahan, dan penghimpunan. Periode ini berlangsung 2 setengah abad, mulai dari abad IV sampai pertengahan abad ke VII Hijriyah, tepatnya pada saat Dinasti Abbasiyah jatuh ke tangan Hulagu Khan pada tahun 656 H. Periode ini tidak jauh berbeda dengan periode kelima, sehingga periode ini juga melahirkan banyak ulama dan kitab hadits, di antaranya Sulaiman bin Ahmad At-Thabari, karyanya Al-Mu’jam Al-Kabir, Al-Mu’jam Al-Ausath, Al-Mu’jam Ash-Shaghir. Abdul Hasan Ali bin Umar bin Ahmad Ad-Daruquthni, karyanya Sunan Daruquthni. Ibnu Huzaimah Muhammad bin Ishaq, karyanya Shahih Ibnu Huzaimah. Abu Bakar Ahmad bin Husain Ali Al-Baihaqi, karyanya Sunan Al-Kubra. Asy-Syaukani, karyanya Nailul Authar. Muhyiddin Abu Zakaria An-Nawawi, karyanya Riyadhush Shalihin, dll.[16] Periode Ketujuh adalah periode pensyarahan, penghimpunan, dan pentakhrijan. Pada periode ini ulama mulai mensistemasi hadits-hadits berdasarkan kehendak penyusun, memperbaharui kitab-kitab mustkharij dengan cara membagi-bagi hadits menurut kualitasnya. Para periode ini hanya sedikit ulama hadits yang masih mampu menyampaikan periwayatan hadits beserta sanadnya secara hapalan yang sempurna, di antaranya ulama yang masih menyampaikan hadits secara hapalan sempurna adalah Imam Al-Iraqy w. 806 H, Ibnu Hajar Al-Asqalani w. 852 H, As-Sakhawy w. 902 H.[17] Ketiganya mempunyai hubungan sebagai guru dan murid. Footnote [1] Manna’ Al-Qaththan, Mabahis fi Ulum Al-Hadits, Kairo Maktabah Wahbah, Cet. ke-II, 1994, hlm. 33. [2] Munzier Suparta, Ilmu Hadits, Jakarta Rajawali Pers, Cet. ke-7, 2010, hlm. 88. [3] Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Qur’an dan Tafsir, SemarangPustaka Rizki Putra, 2009, Ed. 3, [4] Muhajirin, Ulumul Hadits II, Palembang NoerFikri Offset, 2016, hlm. 18. [5] Atang Abdul Hakim, Metodologi Studi Islam, Bandung Remaja Rosdakarya, 2003, hlm. 89. [6] Muhajirin, Ulumul Hadits II, Palembang NoerFikri Offset, 2016, hlm. 19. [7] Atang Abdul Hakim, Metodologi Studi Islam, Bandung Remaja Rosdakarya, 2003, hlm. 90. [8] Muhajirin, Ulumul Hadits II, Palembang NoerFikri Offset, 2016, hlm. 20. [9] Ibid., hlm. 20 [10] Munzier Suparta, Ilmu Hadits, Jakarta Rajawali Pers, Cet. ke-7, 2010, hlm. 75. [11] Ibid., hlm. 91. [12] Muhajirin, Ulumul Hadits II, Palembang NoerFikri Offset, 2016, hlm. 20-21. [13] Ibid., hlm. 21. [14] Abudin Nata, Al-Qur’an dan Hadits, Jakarta LISK, 2000, hlm. 197. [15] Muhajirin, Ulumul Hadits II, Palembang NoerFikri Offset, 2016, hlm. 21. [16] Ibid., hlm. 22-23. [17] Fathur Rahman, Ikhtishar Musthalahul Hadits, Bandung Al-Ma’arif, 1974, hlm. 296. Daftar Pustaka Abdul Hakim, Atang. 2003. Metodologi Studi Islam. Bandung Remaja Rosdakarya. Al-Qaththan, Manna’. 1994. Mabahis fi Ulum Al-Hadits. Kairo Maktabah Wahbah, Cet. ke-II. Hasbi Ash-Shiddieqy, 2009. Muhammad. Sejarah dan Pengantar Ilmu Qur’an dan Tafsir. SemarangPustaka Rizki Putra, Ed. 3. Muhajirin. 2016. Ulumul Hadits II, Palembang NoerFikri Offset. Nata, Abudin. 2000. Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta LISK. Rahman, Fathur. 1974. Ikhtishar Musthalahul Hadits. Bandung Al-Ma’arif. Suparta, Munzier. 2010. Ilmu Hadits. Jakarta Rajawali Pers, Cet. ke-7. Hadisadalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik itu perkataan, ataupun pengakuan beliau. Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an. [1] Hadis Nabi yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis, terlebih dahulu melalui proses kegiatan yang dinamai dengan riwayah al-hadis atau ar-riwayah. Ar-riwayah adalah bentuk Proses kodifikasi haditsKodifikasi hadist resmi di prasakasa para penguasa, ide penghimpunan hadistsecara tertulis untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Khalifah Umar Bin Khattab,namun ide tersebut tidak dilaksanakan karena dikhawatirkan umat islam terganggudalam mempelajari dan membukukan Al Qur’an. Barulah Pembukuan Kodifikasi hadist secara resmi terjadi pada abad ke IIHijriyyah pada masa Khalifah Umar bi Abdul aziz, Khalifah dari Bani umayyah thn91-101, beliau sadar dan sangat waspada semakin sedikitnya perawi hadist, beliaukhawatir jika tidak segera dibukukan maka hadist nabi akan menghilang seiringwafatnya para perawi 1. Pengumpulan Haditsa Pada masa pertama, Pada tahun 100 H, sang khalifah memerintahkan kepada para gubernurMadinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm untuk membukukanhadist-hadist dari bin Abdul Aziz menulis surat kepada gubernur, yaitu “perhatikanlahapa yang dapat diperoleh dari hadist rasul, lalu tulislah karena aku takut akanlenyap ilmu disebabkan meninggalnya para ulama, dan jangan diterima selainhadist Rasul SAW, dan hentikanlah disebarluakan ilmu dan diadakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahuinya dapat mengetahuinya, makasesungguhnya ilmu itu dirahasiakan.‛ Selain kepada gubernur Madinah, Khalifahjuga menulis surat kepada gubernur lain supaya mengusahakan pembukuanhadist. Khalifah juga secara menulis surat kepada Abu Bakar Muhammad binMuslim bin Abaidilllah bin Syihab az-Zuhri. Kemudian Syihab azZuhri mulaimelaksanakan perintah khalifah tersebut sehingga menjadi salah satu ulama yangpertama kali membukukan Pada masa kedua,1 Ibid, hlm 602 Hasan Sulaiman., dkk., Terjemah Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Surabaya Mu琀椀araIlmu, 1995, hlm. Xiv1
2 Jasa Besar Dalam Penyebaran Islam di Seluruh Dunia. Masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab merupakan masa emas di mana kekuasaan islam menyebar dengan pesat, bahkan hampir mampu menguasai seluruh tiga benua, yang mencakup wilayah Mesir, Persia, Palestina, Afrika Utara, Armenia, kekaisaran Romawi (Byzantium), dan lainnya.

Pada masa ini, hadis-hadis Nabi mulai ditulis dan dikumpulkan secara resmi oleh Umar ibn Abdul Aziz, salah seorang khalifah dari Dinasti Umayyah. Mulai memerintah di penghujung abad pertama Hijriyah, merasa perlu untuk mengambil langkah-langkah bagi penghimpunan, dan penulisan hadis nabi secara resmi, yang selama ini berserakan di dalam catatan dan hafalan para sahabat dan tabi’in. Hal tersebut dirasakannya begitu mendesak karena pada masa itu wilayah kekuasaan Islam telah meluas, sampai ke daerah-daerah di luar Jazirah Arab. Di samping itu, para sahabat yang hafal dan mencatat hadis Nabi, bahkan menjadi rujukan ahli hadis sebagian besar telah meninggal dunia, karena faktor usia dan akibat banyaknya terjadi peperangan. Ini semua merupakan gambaran dari keadaan awal pemerintahan Umar ibn Abdul Aziz, dan tentunya hadis masih belum dibukukan secara resmi. Nawir Yuslem, dalam bukunya Ulum al-Hadis menjelaskan bahwa, ada beberapa faktor yang mendorong Umar ibn Abdul Aziz mengambil inisiatif untuk memerintahkan para gubernur dan pembantunya untuk mengumpulkan dan menuliskan hadis di antaranya adalah Pertama, tidak adanya lagi penghalang untuk menuliskan dan membukukan hadis yaitu kekhawatiran bercampurnya Al-Qur’an dengan hadis, hal tersebut karena Al-Qur’an ketika itu telah dibukukan dan disebarluaskan. Kedua, munculnya kekhawatiran akan hilang dan lenyapnya hadis, karena banyak para sahabat yang meninggal dunia akibat usia lanjut atau karena seringnya terjadi peperangan. Ketiga, semakin maraknya kegiatan pemalsuan hadis yang dilatarbelakangi oleh perpecahan politik dan perbedaan mazhab di kalangan umat Islam. Apabila keadaan ini dibiarkan terus, akan merusak kemurniaan ajaran Islam. Sehingga, upaya untuk menyelamatkan hadis dengan cara pembukuannya setelah melalui seleksi yang ketat, harus segera dilakukan. Keempat, karena semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, disertai dengan semakin banyak dan kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam, maka hal tersebut menuntut mereka untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk dari hadis Nabi, selain petunjuk dari Al-Qur’an itu sendiri. Pemrakarsa Pengodifikasian Hadis Secara Resmi dari Pemerintah Umar ibn Abd al-Aziz, yang dikenal secara umum dari kalangan penguasa, merupakan tokoh yang memrakarsai pembukuan hadis Nabi secara resmi. Akan tetapi, menurut Ajjaj al-Khatib berdasarkan sumber yang sah dari Thabaqat ibn Sa’d, kegiatan pembukuan hadis ini telah lebih dahulu diprakarsai oleh Abdul Aziz ibn Marwan ayah dari Umar bin Abdul Aziz sendiri. Ketika itu beliau menjabat sebagai gubernur di Mesir. Riwayat tersebut menceritakan bahwa Abd al-Aziz telah meminta Katsir ibn Murrah al-Hadhrami, seorang tabi’in di Himsha yang pernah bertemu dengan tidak kurang dari 70 veteran perang Badar dari kalangan sahabat, untuk menuliskan hadis-hadis Nabi yang pernah diterimanya dari para sahabat selain Abu Hurairah. Selanjutnya, mengirimkannya kepada Abd al-Aziz sendiri. Abd al-Aziz menyatakan bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sudah dimiliki catatannya, yang didengarnya sendiri secara langsung. Dengan demikian, perintah tersebut adalah pertanda bahwa telah dimulainya pembukuan hadis secara resmi, yang diprakarsai oleh penguasa. Hal tersebut terjadi pada tahun 75 Hijriyah. Pelaksanaan Kodifikasi Hadis atas Perintah Umar Ibn Abd Al-Aziz Meskipun Abd al-Aziz, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ajjaj al- Khatib, telah lebih dahulu memrakarsai pengumpulan hadis. Namun karena kedudukannya hanya sebagai seorang Gubernur, maka jangkauan perintahnya untuk mengumpulkan hadis kepada aparatnya sangat terbatas sekali, sesuai dengan keterbatasan kekuasaan dan wilayahnya. Umar ibn Abd al-Aziz Putra dari Abd al-Aziz sendiri yang memprakarsai pengumpulan hadis secara resmi dan dalam jangkauan yang lebih luas. Hal tersebut dikarenakan posisinya sebagai khalifah dapat memerintahkan para gubernurnya untuk melaksanakan tugas pengumpulan dan pengkodifikasian hadis. Abu Bakar Muhammad ibn Amr ibn Hazm Gubernur di Madinah adalah di antara gubernur yang menerima instruksi dari Umar ibn Abd al-Aziz untuk mengumpulkan hadis. Dalam instruksinya tersebut, Umar memerintahkan Ibn Hazm untuk menuliskan dan mengumpulkan hadis yang berasal dari koleksi Ibn Hazm sendiri, Amrah binti Abd al- Rahman, seorang faqih dan muridnya Sayyidah Aisyah RA, Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar Al-Siddiq, seorang pemuka tabi’in dan salah seorang dari fuqaha yang tujuh. Ibn Hazm melaksanakan tugas tersebut dengan baik. Tugas yang serupa juga dilaksanakan oleh Muhammad ibn Syihab al-Zuhri, seorang ulama besar di Hijaz dan Syam. Dengan demikian, kedua ulama di atas lah yang yang merupakan pelopor dalam kodifikasi hadis, berdasarkan perintah Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz. Dari kedua tokoh di atas, para ulama hadis lebih cenderung memilih al-Zuhri sebagai kodifikasi pertama dari pada Ibn Hazm, hal ini adalah karena kelebihan al-Zuhri dalam hal berikut Al-Zuhri lebih dikenal sebagai ulama di bidang hadis dibandingkan dengan yang lainnya. 2. Dia berhasil menghimpun seluruh hadis yang ada di Madinah, sedangkan Ibn Hazm tidak demikian. 3. Hasil kodifikasinya dikirimkan ke seluruh penguasa di daerah-daerah sehingga lebih cepat tersebar. Era Pemerintahan Khalifah Al-Ma’mun Periode ini berlangsung sejak masa pemerintahan khalifah Al-Ma’mun sampai pada awal pemerintahan Khalifah al-Muqtadir dari kekhalifahan Dinasti Abbasiyah. Pada periode ini, para ulama hadis memusatkan perhatian mereka pada pemeliharaan keberadaan dan terutama kemurniaan hadis-hadis nabi sebagai antisipasi mereka terhadap kegiatan pemalsuan hadis yang semakin marak. Pada abad ke-2 sebelumnya, perkembangan ilmu pengetahuan Islam pesat sekali dan telah melahirkan para imam mujtahid di berbagai bidang di antaranya dalam bidang fiqih dan ilmu kalam. Pada dasarnya, para imam mujtahid tersebut meskipun dalam beberapa hal mereka berbeda pendapat, mereka saling menghormati dan menghargai pendapat masing-masing. Akan tetapi, para pengikut masing-masing Imam, terutama setelah memasuki abad ke-3 Hijriyah, berkeyakinan bahwa pendapat gurunya yang paling benar dan bahkan hal tersebut sampai menimbulkan bentrokan pendapat yang semakin meruncing. Di antara pengikut mazhab yang sangat fanatik akhirnya menciptakan hadis-hadis palsu dalam rangka mendukung mazhabnya dan menjatuhkan lawannya. Menyikapi hal tersebut, ulama tidak tinggal diam, mereka berupaya untuk melestarikan hadis, memelihara kemurnian hadis. Di antaranya dengan cara pertama, perlawanan ke daerah-daerah. Kedua, pengklasifikasian hadis kepada marfu’, mauquf, dan maqthu’. Ketiga, penyeleksian kualitas hadis dan pengklasifikasiannya kepada shahih, hasan, dan dhaif. Bentuk penyusunan kitab hadis pada periode ini ada tiga bentuk yaitu pertama, Kitab Shahih, kitab ini hanya menghimpun hadis-hadis shahih, sedangkan yang tidak shahih tidak dimasukkan ke dalamnya. Kedua, Kitab Sunan, di dalam kitab ini selain dijumpai hadis-hadis sahih juga didapati hadis yang berkualitas dhaif, dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak munkar. Ketiga, Kitab Musnad, di dalam kitab ini hadis-hadis disusun berdasarkan nama perawi pertama, urutan nama perawi pertama ada yang berdasarkan urutan kabilah, seperti mendahulukan Bani Hasyim dari yang lainnya, ada yang berdasarkan nama sahabat menurut urutan waktu memeluk Islam, dan ada yang menurut urutan lainnya seperti urutan Huruf Hijaiyah. Era Khalifah Al-Muqtadir dan Khalifah Al-Mu’tashim Periode ini dimulai pada masa Khalifah Al-Muqtadir sampai Khalifah Al Mu’tashim, meskipun pada periode ini kekuasaan Islam mulai melemah dan bahkan mengalami keruntuhan pada pertengahan abad ke-7 Hijriyah. Namun, kegiatan para ulama hadis dalam rangka memelihara dan mengembangkan hadis tetap berlangsung sebagaimana pada periode- periode sebelumnya, hanya saja hadis-hadis yang dihimpun pada periode ini tidaklah sebanyak yang dihimpun pada periode-periode sebelumnya. Bentuk penyusunan kitab hadis pada masa ini Pertama, Kitab Athraf, di dalam kitab ini penyusunnya hanya menyebutkan sebagian dari matan hadis tertentu, kemudian menjelaskan seluruh sanad dari matan itu, baik sanad yang berasal dari kitab hadis yang dikutip matannya ataupun dari kitab- kitab lainnya. Kedua Kitab Mustakhraj, kitab ini memuat matan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim atau keduanya, atau lainnya. Selanjutnya, penyusun kitab ini meriwayatkan matan hadis tersebut dengan sanadnya sendiri. Ketiga, Kitab Mustadrak, kitab ini menghimpun hadis-hadis yang memiliki syarat-syarat Bukhari dan Muslim atau yang memiliki salah satu syarat dari keduanya. 4 Kitab Jami’, kitab ini menghimpun hadis-hadis yang termuat dalam kitab-kitab yang telah ada. Editor Yahya FR

Padamasa Khalifah Abu Bakar, terjadi peristiwa tragis dalam Perang Yamamah. Saat itu, sebanyak 70 sahabat yang hafal Al Quran gugur. Atas saran dari Umar bin Khattab, Abu Bakar lalu mengumpulkan para penghafal Al Quran dan mulai menyusun proyek Al Quran dalam satu mushaf. Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pembukuan hadis-hadis yang
PERAN UMAR IBN ABDUL AZIZ DALAM KODIFIKASI HADIS Abstract Hadis merupakan sumber Hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena hadis menduduki peringkat kedua setelah Al-Qur’an, maka suatu keharusan bagi kaum muslimin untuk mepelajarinya. Tanpa mengenal hadis, rasanya sulit untuk memahami ilmu-ilmu keislaman. Hadis bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Islam masa kini, karena semenjak Muhammad saw dikenal dengan nama hadis. Hadis tidak lain adalah segala yang dinukilkan pada Rasulullah baik perkataan, perbuatan, takrir dan hal-ikhwalnya. Namun yang menarik adalah kenapa hadis ini baru dihimpun dikodifikasikan secara resmi pada masa khalifah Umar ibn Abdul Aziz -khalifah Ummayyah kedelapan-? Apa sebelum masa Umar ibn Abdul Aziz tidak ada usaha untuk mengkodifikasikan hadis. Dalam tulisan singkat ini akan dibahas bagaimana peran khalifah Umar ibn Abdul Aziz dalam kodifikasi hadis. Namun terlebih dahulu akan dibahas pengertian kodifikasi dan bagaimana penulisan hadis pada masa Nabi. Refbacks There are currently no refbacks.
Adapunorang yang pertama kali membukukannya ialah Muhammad bin Muslim bin Syihab al- Zuhri (124H) atas perintah Umar bin Abdul Aziz yang lalu banyak diikuti oleh para ulama setelahnya. Kemudian, kurun ketiga hijriyah merupakan masa puncak dalam sejarah perkembangan pembukuan sunnah, para ulama mulai mencari metode gres dalam penulisan
Hadis Nabawi atau Sunnah Nabawiyyah adalah satu dari dua sumber syariat Islam setelah Al-Quran. Fungsi hadits dalam syariat Islam sangat strategis. Diantara fungsi hadis yang paling penting adalah menafsirkan Al-Qur`an dan menetapkan hukum-hukum lain yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an. Begitu pentingnya kedudukan hadits, pantas jika salah seorang ulama berkata, “Al-Qur`an lebih membutuhkan kepada Sunnah daripada Sunnah kepada Al-Qur`an.”Dahulu, para sahabat yang biasa mendengarkan perkataan Nabi dan menyaksikan tindak-tanduk dan kehidupan Nabi secara langsung, jika mereka berselisih dalam menafsirkan ayat Al-Quran atau kesulitan dalam menentukan suatu hukum, mereka merujuk kepada hadits Nabi. Mereka sangat memegang teguh sunnah yang belum lama diwariskan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai pelengkap wahyu yang turun untuk seluruh jaman kenabian, hadis adalah ilmu yang mendapat perhatian besar dari kaum muslimin. Hadits mendapat tempat tersendiri di hati para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang datang setelah mereka. Setelah Al-Quran, seseorang akan dimuliakan sesuai dengan tingkat keilmuan dan hapalan hadisnya. Karena itu, mereka sangat termotivasi untuk mempelajari dan menghafal hadis-hadis Nabi melalui proses periwayatan. Tidak heran, jika sebagian mereka sanggup menumpuh perjalanan beribu-ribu kilometer demi mencari satu hadits awal pertumbuhan ilmu hadis ini, kaum muslimin lebih cenderung bertumpu pada kekuatan hapalannya tanpa menuliskan hadis-hadis yang mereka hapal sebagaimana yang mereka lakukan dengan Al-Qur`an. Kemudian, ketika sinar Islam mulai menjelajah berbagai negeri, wilayah kaum muslimim semakin meluas, para sahabat pun menyebar di sejumlah negeri tersebut dan sebagiannya sudah mulai meninggal dunia serta daya hapal kaum muslimim yang datang setelah mereka sedikit lemah, kaum muslimin mulai merasakan pentingnya mengumpulkan hadis dengan SahabatMasa Tabi’in dan setelahnyaMasa SahabatSebetulnya, kodifikasi penulisan dan pengumpulan hadis telah dilakukan sejak jaman para sahabat. Namun, hanya beberapa orang saja diantara mereka yang menuliskan dan menyampaikan hadis dari apa yang mereka tulis. Disebutkan dalam shahih al-Bukhari, di Kitab al-Ilmu, bahwa Abdullah bin Amr biasa menulis hadis. Abu Hurairah berkata, “Tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang lebih banyak hadisnya dari aku kecuali Abdullah bin Amr, karena ia biasa menulis sementara aku tidak.”Namun, kebanyakan mereka hanya cukup mengandalkan kekuatan hapalan yang mereka miliki. Hal itu diantara sebabnya adalah karena di awal-awal Islam Rasulullah sempat melarang penulisan hadis karena khawatir tercampur dengan Al-Qur`an. Dari Abu Sa’id al-Khudri, Bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah menulis dariku! Barangsiapa menulis dariku selain Al-Quran, maka hapuslah. Sampaikanlah dariku dan tidak perlu segan..” HR MuslimMasa Tabi’in dan setelahnyaTradisi periwayatan hadis ini juga kemudian diikuti oleh tokoh-tokoh tabi`in sesudahnya. Hingga datang masa kepemimpinan khalifah kelima, Umar Ibn Abdul’aziz. Dengan perintah beliau, kodifikasi hadits secara resmi Bukhari mencatat dalam Shahihnya, kitab al-ilmu, “Dan Umar bin Abdul aziz menulis perintah kepada Abu Bakar bin Hazm, “Lihatlah apa yang merupakan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lalu tulislah, karena sungguh aku mengkhawatirkan hilangnya ilmu dan lenyapnya para ulama.”Ibnu Hajar mengatakan, “Dapat diambil faidah dari riwayat ini tentang permulaan kodifikasi hadis nabawi. Dahulu kaum muslimin mengandalkan hapalan. Ketika Umar bin Abdul aziz merasa khawatir –padahal beliau ada di akhir abad pertama- hilangnya ilmu dengan meninggalnya para ulama, beliau memandang bahwa kodifikasi hadis itu dapat Nu’aim meriwayatkan dalam tarikh ashfahan kisah ini dengan redaksi, “Umar bin Abdul aziz memerintahkan kepada seluruh penjuru negeri, “lihatlah hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan kumpulkanlah.”Diantara yang pertama kali mengumpulkan hadis atas perintah Umar bin Abdul aziz adalah Muhammad bin Muslim, ibnu Syihab az-Zuhry, salah seorang ulama ahli Hijaz dan Syam. Setelah itu, banyak para ulama yang menuliskan hadis-hadis Rasulullah dan mengumpulkannya dalam kitab Mekah ada Ibnu Juraij w 150 H dengan kitab “as-sunan”, “at-Thaharah”, “as-shalah”, “at-tafsir” dan “al-Jaami”. Di madinah Muhammad bin Ishaq bin Yasar w 151 H menyusun kitab “as-sunan” dan “al-Maghazi”, atau Malik bin Anas w 179 H menyusun “al-Muwaththa”. Di Bashrah Sa’id bin Arubah w 157 H menyusun “as-sunan” dan “at-tafsiir”, Hammad bin Salamah w 168 H menyusun “as-sunan”. Di Kufah Sufyan ast-Tsauri w 161 H menyusun “at-Tafsir”, “al-Jami al-Kabir”, al-Jami as-Shaghir”, “al-Faraaidh”, “al-Itiqad”Al-Auza’I di Syam, Husyaim di Washith, Ma’mar di Yaman, Jarir bin Abdul hamid di ar-Rai, Ibnul Mubarak di Khurasan. Semuanya adalah para ulama di abad ke dua. Kumpulan hadis yang ada pada mereka masih bercampur dengan perkataan para sahabat dan fatwa para ulama tabi’ juga penulisan hadis ini menjadi tradisi ulama setelahnya di abad ke tiga dan seterusnya. Hingga datang zaman keemasan dalam penulisan hadis. Ia adalah periode Kitab Musnad Ahmad dan kutub sittah. Diantaranya adalah dua kitab shahih. Al-Imam al-Bukhari, seorang ulama hadis jenius yang memiliki kedudukan tinggi, menulis dan mengumpulkan hadis-hadis shahih dalam satu kitab yang kemudian terkenal dengan nama “shahih al-Bukhari”. Diikuti setelahnya oleh al-Imam Muslim dengan kitab “shahih muslim”.Tidak hanya itu, zaman keemasan ini telah menelurkan kitab-kitab hadis yang hampir tidak terhitung jumlahnya. Dalam bentuk majaami, sunan, masanid, ilal, tarikh, ajzaa` dan lain-lain. Hingga, tidak berlalu zaman ini kecuali sunnah seluruhnya telah tertulis. Tidak ada riwayat yang diriwayatkan secara verbal yang tidak tertulis dalam kitab-kitab itu kecuali riwayat-riwayat yang tidak UtamaMuqaddimah Mushahhih Kitab “Ma’rifah Ulum al-Hadis”, al-Hakim al-Muqtarah lii fahmi al-Musthalah, Syaikh DR. Syarif Hatim al-AuniFathul Bariy, al-Hafidz ibnu
Sebagianbesar ulama telah sepakat bahwa kodifikasi hadis secara resmi mulai dilakukan oleh Khalifah Umar bin abdul Aziz. Pada masa sebelumnya, kodifikasi secara resmi belum dilakukan. Meskipun sahabat dan tabiin telah menulis hadis pada lembaran-lembaran, tetapi pencatatan itu atas inisiatif mereka sendiri dan untuk kepentingan masing-masing. Sejarah Kodifikasi Hadis pada Masa Umar bin Abdul Aziz. Hadis pada masa nabi tersampaikan melalui lisan atau dari mulut ke mulut. Kemudian pada akhir masa abad pertama hijriah, tepatnya pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz penguasa dinasti Umayyah mencoba mendokumentasikan, mengumpulkan hadis-hadis itu dalam bentuk kitab. Gagasan-gagasan yang sampai kepada khalifah Umar bin Abdul iziz kemudian direspon oleh ulama-ulama pada waktu itu dengan antusias. Para Penulis Hadis Langkah-langkah Umar bin Abdul Aziz dalam mengumpulkan hadis adalah dengan menunjuk salah satu gubernur madinah. Gubernur tersebut bernama Amr bin Hazm wafat 735M yang memperoleh mandat untuk mengumpulkan hadis-hadis dari madinah. Selain Amr bin Hazm, juga menunjuk salah seorang tokoh yang bernama Syihab Az-zuhri wafat 795M. Sedangkan untuk membangun sebuah metodologi, menunjuk Malik bin Anas wafat 741M sebagai orang yang secara teknis mengumpulkan hadis-hadis tersebut. Oleh karena itu, pada masa inilah yang para sejarawan menyebutnya dengan istilah al ashr al fash al riwayat yaitu upaya-upaya untuk mengumpulkan hadis. Hal tersebut dilakukan mulai dari mengklasifisikan hadis sesuai dengan tingkat otentisitas dan juga tingkat orisinalitas sebuah hadis. Pelaksanaan kodifikasi hadis atau pembukuan hadis memang atas dasar banyaknya sahabat-sahabat yang mempunyai tulisan atau kumpulan-kumpulan hadis pada masa itu. Demi Kebaikan Umat Islam Walaupun pada waktu itu nabi dasarnya melarang untuk menuliskan hadis, tapi ada beberapa sahabat yang tetap menuliskan sebuah hadis. Salah satunya adalah sahifah yang terkumpul di tangan sahabat Abdullah ibn Amr Al-ash, kemudian sahifah ash-sahihah milik Hamman bin Munnabih, kitab-kitab Abdullah bin abbas dan sohifah Jabir bin Abdillah al-anshari. Mereka semua mempunyai catatan hadis meskipun tulisan tersebut pada masa nabi tidak resmi karena larangan nabi untuk menulis hadis. Dari dasar itulah maka agar tidak menjadi perbedaan, tidak terjadi penyalahgunaan riwayat, terkait dengan kepentingan-kepentingan politik khusunya pada hadis-hadis yang berkembang pada masa itu maka Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama untuk melakukan pengkodifikasian hadis. Motif kodifikasi hadis juga terdorong oleh banyaknya para penghafal hadis yang meninggal atau wafat dalam peperangan perluasan islam. Adanya konflik antar kelompok atas dasar ideologi yang semakin berkembang akibat pollitik, perebutan kekuasaan pasca peristiwa tahkim yaitu ketika pertikaian antara sayidina Ali dan Muawiyah yang kemudian melahirkan firqah-firqah dalam Islam. Salah satu dari banyak sebab adalah karena banyaknya ragam penafsiran hadis. Selain itu juga ada pemalsuan hadis dalam rangka untuk mendukung para penguasa pada masa itu. Adanya kelompok-kelompok pendewan hadis yang tidak resmi di luar kehendak khalifah yang kemudian menimbulkan ancaman yang cukup membahayakan. Hal itu karena khawatir pendewan hadis hanya untuk kepenting-kepentingan kelompok tertentu. Berkembangnya budaya literasi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, budaya literasi atau budaya tulis menulis. Sehingga sangat memungkinkan secara sumber daya manusia, kemampuan untuk mencoba melakukan kodifikasi hadis. Untuk menjaga ontentisitas sebuah hadis dan menjaga keaslian suatu hadis, maka upaya-upaya itu menjadi dasar yang kuat bagi Umar bin Abdul Aziz untuk melakukan kodifikasi atau pengumpulan hadis. Terbit pertama kali di website berjudul Sejarah Kodifikasi Hadis pada masa Umar bin Abdul Aziz 1
Pad a tahun 99 H barulah Al-Hadis mulai ditulis dan dikumpulkan oleh Abu Bakar bin Hazm atas perintah khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pekerjaan mencatat Hadis terus berkembang diimbangi dengan berkembangnya penyeleksian, baik dari materinya sendiri maupun kualitas orang-orang yang menjadi mata rantai Hadis tersebut.Para ulama Hadis telah bekerja
0% found this document useful 0 votes973 views2 pagesDescriptionsejarah kebudayaan islamCopyrightŠ Š All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes973 views2 pagesSejarah Kodifikasi Hadis Pada Masa Khalifah Umar Bin Abdul AzizJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Kodifikasihadis secara resmi dipelopori Khalifah Umar bin Abdul Aziz (khalifah kedelapan pada masa Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 H. Dia menginstruksikan kepada para Gubernur di semua wilayah Islam untuk menghimpun dan menulis hadis-hadis Nabi. Jelaskan proses kodifikasi hadis pada masa khalifah umar bin abdul aziz​1. Jelaskan proses kodifikasi hadis pada masa khalifah umar bin abdul aziz​2. khalifah umar bin abdul aziz memerintahkan para ilmuwan melakukan kodifikasi hadis karena3. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan para ilmuwan melakukan kodifikasi hadis karena .......4. pembukuan hadis Nabi Muhammad pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan pada tahun​5. Pembukuan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan pada tahun …​6. Tokoh ahli hadis Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah7. Mengapa hadis di bukukan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ?8. Mengapa ada kodifikasi hadis pada masa khalifah umar bin abdul azis, jelaskan!9. pengumpulan hadis yang pertama pada masa kekhalifahan umar bin abdul aziz adalah10. Pembukuan Al-qur’an pada masa khalifah Abu Bakar As-Sidiq dan pengkodifikasian Hadits pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah contoh11. Pembukuan al-qur’an pada masa khalifah abu bakar as-sidiq dan pengkodifikasian hadits pada masa khalifah umar bin abdul aziz adalah contoh…12. sebutkan para buruh hadis khalifah umar bin abdul aziz13. apa alasan khalifah umar bin abdul aziz berusaha keras untuk mengkodifikasikan hadits....​14. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengupayakan pengumpulan hadis hadis yang dikerjakan oleh15. siapakah guru hadis khalifah umar bin abdul aziz16. maksud dari kodifikasi sebab² yg mendorong khalifah umar bin abdul aziz melopori kodifikasi kodifikasi hadis pada masa rasulullah saw​17. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengupayakan pengumpulan hadis hadis yang dikerjakan oleh18. 1 khalifah umar bin Abdul Aziz sangat dicintai oleh rakyatnya,apa sebabnya 2 Khalifah Umar bin Abdul Aziz berusaha keras untuk mengkodifikasikan hadis,apa alasan nya​19. Usaha kodifikasi hadis dilakukan pada masa khalifah - muawiyah bin abu sufyan - umar bin abdul aziz - yazid bin walid - walid bin abdul malikiq gue kurang tinggi​20. siapakah guru hadis khalifah umar bin abdul aziz 1. Jelaskan proses kodifikasi hadis pada masa khalifah umar bin abdul aziz​Jawaban1. melestarikan hadist dan sejarah kehidupan nabi Muhammad Saw karena sdh bnyak shabat dan thabiin yang meninggal2. melindungi dri hadist hadist palsu3. membantu memperjelas perintah dalam Al Qur'anPenjelasanmenolaknyalingugelJawabanASTIFPenjelasanSAYA IGIN DAPAT POIN 2. khalifah umar bin abdul aziz memerintahkan para ilmuwan melakukan kodifikasi hadis karena karena sudah banyaknya para pemalsu hadits dan berkurangnya para ahli dalam bidang tsb. 3. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan para ilmuwan melakukan kodifikasi hadis karena ....... Karena pada masa itu khalifah Umar bin Abdul Aziz khawatir suatu saat nanti jika hadis tidak dikodifikasi, hadis hadis akan hilang dan dilupakan. karena semakin lama para penghafal hadis sudah gugur dimedan perang . padahal hadis merupakan pedoman hidup seorang muslimsekian semoga bermanfaat 4. pembukuan hadis Nabi Muhammad pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan pada tahun​JawabanPembukuan hadis terbentuk pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang di nobatkan pada akhir abad pertama,yakni tahun 99 hijriyah dan memasuki abad ke dua Jawaban Yang Tercerdas 5. Pembukuan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan pada tahun …​Jawabanawal abad ke 2 hijriyahJawaban Abad ke dua hijriyahPenjelasansebagai khalifah pada masa itu, beliau memandang perlu untuk membukukan hadist. karena beliau menyadari bahwa semakin lama para permawi hadist banyak yang meninggal 6. Tokoh ahli hadis Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalahPenjelasanUmar bin 'Abdul 'Aziz bahasa Arab عمر بن عبد العزيز‎; 2 November 682 – 5 Februari 720,[1] atau juga disebut 'Umar II, adalah khalifah yang berkuasa dari tahun 717 umur 34–35 tahun sampai 720 selama 2–3 tahun. 'Umar berasal dari Bani Umayyah cabang Marwani. Dia merupakan sepupu dari khalifah sebelumnya, Sulaiman. 7. Mengapa hadis di bukukan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ? pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada gubernur Madinah untuk segera mengumumkan kepada masyarakat umum dalam gerakan pengumpulan dan penyempurnaan hadist, karena pada saat itu hadis hadis mulai hilang dan bercampur aduk dengan ucapan ucapan israilliyat serta banyaknya para ulama hadist yg wafat, selain itu hadis difungsikan untuk memperkuat kedudukan suatu kelompok seperti khawarij, Syiah dan Bani Umayyah sehingga mereka pun berebut untuk membuat hadis. JAWABANKekhawatiran Khalifah Umar bin Abdul Aziz bahwa hadits berangsur angsur akan hilang jika tidak melihat bahwa para penghafal hadis semakin berkurang karena meninggal, dan sudah berpencar ke berbagai wilayah Islam. Selain itu, pemalsuan hadis pun mulai tetapi, penulisan hadis pada masa ini, masih bercampur antara sabda Rasulullah SAW dengan fatwa sahabat dan tabiin, seperti terlihat dalam kitab al-Muwatta’ yang disusun Imam Malik. Karena keragaman isi kitab hadis yang disusun pada masa ini, para ulama hadis ada yang mengatakan bahwa kitab-kitab hadis ini termasuk kategori al-musnad kitab hadis yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat yang menerima hadits dari Nabi SAW.Di antara generasi pertama yang menulis al-musnad ini adalah Abu Dawud Sulaiman at-Tayalisi. Langkah ini diikuti oleh generasi sesudahnya, seperti Asad bin Musa, Musa al-Abbasi, Musaddad al-Basri, Nu’aim bin Hammad al-Khaza’i, Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali, Ishaq bin Rahawaih, dan Usman bin Abi membantu 8. Mengapa ada kodifikasi hadis pada masa khalifah umar bin abdul azis, jelaskan! Melestarikan hadist dan sejarah kehidupan Nabi Muhammad karena sudah banyak sahabat dan thabiin yang sudah meninggalMelindungi dari hadis-hadis palsuMembantu memperjelas perintah dalam Al QuranPembahasanPembukuan atau hadist pertama kali dilakukan pada masa Bani Umayyah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang memerintahkan Ibnu Syihab az-Zuhri. Beliau adalah ulama generasi “shighar at tabiin” atau tabiin ini memiliki manfaat1. Melestarikan hadist dan sejarah kehidupan Nabi Muhammad karena sudah banyak sahabat dan thabiin yang sudah meninggalPada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz menjabat pada tahun 717 hingga 720 M, para sahabat yang menjadi saksi perjuangan Nabi Muhammad, sudah meninggal semuanya. Sahabat terakhir yang meninggal adalah Anas bin Malik yang meningal di Basra pada usia 103 tahun pada tahun 717 M. Yang tersisa adalah para thabiin, yang menerima riwayat perjuangan langsung dari para sahabat nabi ini berarti umat Islam tidak bisa meinta pendapat dan penjelasan mereka tentang ajaran Nabi Muhammad. Juga tidak dapat lagi belajar langsung riwayat perjuangan Nabi itu, dengan kodifikasi hadist ini, riwayat tersebut dapat dibukukan dan memudahkan pembelajarannya. Kodifikasi ini juga mencegah riwayat perjuangan Nabi Muhammad dari hilang atau Melindungi dari hadis-hadis palsuPada masa Banu Umayyah, mulai merebak banyak hadits-hadist palsu, yang digunakan untuk meraih kekuasaan bagi kepentingan politik atau mazhab. Hadist ini sangat berbahaya karena diaku sebagai sabda Nabi Muhammad padahal bukan. Dengan kodifikasi Hadits, para ulama seperti Imam Bukhari dan Imam Muslim memilah-milah mana hadits yang shahih terpercaya, mana yang hasan baik, dan mana yang mawdu; dipalsukan.3. Membantu memperjelas perintah dalam Al QuranPerintah dalam Al Quran banyak yang bersifat umum. Karena itu diperlukan hadits yang berisi tentang riwayat hidup dan penjelasan nabi terhadap perintah di Al Quran untuk melaksanakan dengan baik perintah tersebut. Misalnya shalat diperintahkan AL Quran, namun tidak dijelaskan rukunnya. Maka dengan kodifikasi hadits, umat Islam bisa dengan mudah mempelajari penjelasan perintah ini dari hadits yang dikumpulkan lebih lanjut manfaat proses kodifikasi hadis pada masa pemerintahan Bani Umayyah di lebih lanjut kitab hadits 6 ulama Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Imam Tirmizi, dan Imam Nasa'i di lebih lanjut perkembangan peradaban Islam masa Bani Umayyah di Jawaban Kode X Mata pelajaran IPS / Sejarah Materi Bab 5 - Zaman Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia 9. pengumpulan hadis yang pertama pada masa kekhalifahan umar bin abdul aziz adalah Ide pembukuan hadis pertama kali di cetuskan oleh khalifa umar bin abdul aziz pada awal abad ke 2 hijriyah. sebagai khalifa pada masa itu, beliau memandang perlu untuk membukukan hadis. karena beliau menyadari bahwa semakin lama para perawi hadis banyak yang meninggal. apa bila Hadis - Hadis tersebut tidak di bukukan maka akan di khawatirkan akan lenyap dari permukaan bumi. di samping itu, timbulnya berbagai golongan yang bertikai dalam persoalan kekhalifahan menyebabkan ada nya kelompok yang membuat hadis palsu untuk menambah hasil pendapattan nya. penulis hadis yang pertama kali dan terkenal pada masa itu adalah abu bakar muhammad ibnu muslimin ibnu syihab az zuhri. pentingnya pembukuan hadis tersebut mengundang para ulama untuk ikut serta berperan dalam meneliti dan menyeleksi dengan cermat kebenaran hadis - hadis. penulisan hadis pada abad ini belum ada pemisahan antara hadis nabi dengan ucapan sahabat maupun fatma ulama. kitab yang terkenal pada masa itu adalah Al Muwatta karya imam malik. dan pada abad ke-3 H, penulisan di lakukan dengan mulai memisahkan antara hadis, ucapan maupun Wafta bahkan ada pula yang memisahkan antara hadis shahih dan bukan shahih. pada abad ke-4 H, yang merupakan akhir penulisan hadis, kebanyakan bukti hadis itu hanya merupakan penjelasan ringkas dan pengelompokan hadis - hadis sebelumnya. 10. Pembukuan Al-qur’an pada masa khalifah Abu Bakar As-Sidiq dan pengkodifikasian Hadits pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah contohJawabanPembukuan Al-qur’an pada masa khalifah Abu Bakar As-Sidiq dan pengkodifikasian Hadits pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah contoh"maslahah mursalahPenjelasansemoga membantu...ya 11. Pembukuan al-qur’an pada masa khalifah abu bakar as-sidiq dan pengkodifikasian hadits pada masa khalifah umar bin abdul aziz adalah contoh… maslahah mursalahMaslahah Mursalah adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia 12. sebutkan para buruh hadis khalifah umar bin abdul aziz Yang pertama kali dan terkenal pada masa itu adalah abu bakar Muhammad ibnu muslimin ibnu syihab az zuhri 13. apa alasan khalifah umar bin abdul aziz berusaha keras untuk mengkodifikasikan hadits....​JawabanFaktor penyebabnya adalah kekhawatiran Khalifah bahwa hadis berangsur-angsur akan hilang jika tidak dikumpulkan dan dibukukan. Ia melihat bahwa para penghafal hadis semakin berkurang karena meninggal, dan sudah berpencar ke berbagai wilayah Islam. Selain itu, pemalsuan hadis pun mulai 14. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengupayakan pengumpulan hadis hadis yang dikerjakan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengupayakan pengumpulan yang dikerjakan oleh Gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Membantu.. 15. siapakah guru hadis khalifah umar bin abdul aziz Said Bin Al Musayyab RohimallohKalo Nggk Salah ,Maaf kalo salah 16. maksud dari kodifikasi sebab² yg mendorong khalifah umar bin abdul aziz melopori kodifikasi kodifikasi hadis pada masa rasulullah saw​Penjelasan1. Yang dimaksud kodifikasi tadwin adalah mengumpulkan, menghimpun atau membukukan, yakni mengumpulkan dan menertibkannya. Adapun yang dimaksud dengan kodifikasi hadis adalah menghimpun catatan-catatan hadis Nabi dalam Motif /sebab 'Umar bin' Abdul 'Aziz dalam mengkodifikasikan hadits adalah Kekhawatiran akan hilang dari perbendaharaan masyarakat, sebab belum dibukukan, Untuk membersihkan dan meningkatkan Hadits dari hadits-hadits maudhu' palsu yang dibuat orang-orang untuk mempertahankan ideologi golongan dan mazhab, Tidak berlaku lagi akan tercampurnya al-Qur'an dan hadits, jadi sudah bisa dibedakan. Al-Qur'an telah dikumpulkan dalam satu mushaf dan telah tersebar secara merata diseluruh umat Islam, ada yang tidak akan menyebutkan hadits karena banyak 'ulama hadits yang gugur dalam medan kl ada yg salah, semoga membantu Semangattttt... 17. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengupayakan pengumpulan hadis hadis yang dikerjakan oleh Gubernur madinah, Abu bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm 18. 1 khalifah umar bin Abdul Aziz sangat dicintai oleh rakyatnya,apa sebabnya 2 Khalifah Umar bin Abdul Aziz berusaha keras untuk mengkodifikasikan hadis,apa alasan nya​Jawabanagar hadist terkumpul tidak hilang maaf kalau salah Jawabankarena mereka dendam kepada Abdul Aziz 19. Usaha kodifikasi hadis dilakukan pada masa khalifah - muawiyah bin abu sufyan - umar bin abdul aziz - yazid bin walid - walid bin abdul malikiq gue kurang tinggi​Jawaban- Umar bin Abdul azizPenjelasanMaap jika salah, n smg terbantu 20. siapakah guru hadis khalifah umar bin abdul aziz Sa'id bin al- Musayyab Rohimahulloh*semoga membantu Sebelummenjadi khalifah, kehidupan Umar bin Abdul Aziz sangat glamour.
I. PENDAHULUAN Al-Hadith merupakan sumber hukum utama sesudah al-Qur’an. Keberadaan al-Hadith merupakan realitas nyata dari ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur’an. Hal ini karena tugas Rasul adalah sebagai pembawa risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang terkandung dalam risalah yakni al-Qur’an. Sedangkan al-Hadith, hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan praktek dari ajaran al-Qur’an itu sendiri. Kendati demikian, keberadaan al-Hadith dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan al-Quran yang sejak awal mendapat perhatian secara khusus baik dari Rasulullah saw maupun para sahabat berkaitan dengan penulisannya. Bahkan al-Qur’an telah secara resmi dikodifikasikan sejak masa khalifah Abu Bakar al-Shiddiq yang dilanjutkan dengan Utsman bin Affan yang merupakan waktu yang relatif dekat dengan masa Rasulullah. Sementara itu, perhatian terhadap al-Hadith tidaklah demikian. Upaya kodifikasi al-Hadith secara resmi baru dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abd. al-Aziz khalifah Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 Hijriyah, waktu yang relatif jauh dari masa Rasulullah saw. Kenyataan ini telah memicu berbagai spekulasi berkaitan dengan otentisitas al-Hadith. Dalam makalah ini penulis akan membahas tentang definisi kodifikasi hadith, sejarah kodifikasi hadith dan faktor- faktor pendorong kodifikasi hadith. II. PEMBAHASAN A. DEFINISI KODIFIKASI HADITH Kodifikasi atau tadwin hadith secara resmi di sinonimkan dengan tadwin al hadith Rasmiyan, tentunya akan berbeda dengan penulisan hadith atau kitabah al hadith. Secara etimologi kata kodifikasi berasal kata codification yang berarti penyusunan menurut aturan/ sistem tertentu.[1] Atau dari kata tadwin dapat berarti perekaman recording, penulisan writing down, pembukuan booking, pendaftaran listing, registration. Lebih dari itu, kata tadwin juga berarti pendokumentasian, penghimpunan atau pengumpulan serta penyusunan. Maka kata tadwin tidak semata- mata berarti penulisan, namun ia mencakup penghimpunan, pembukuan dan pendokumentasian.[2] Adapun kata rasmiyan secara resmi mengandung arti bahwa suatu kegiatan dilakukan oleh lembaga administratif yang diaukui oleh masyarakat, baik langkah yang ditempuh tersebut diakui atau tidak oleh masyarakat itu sendiri. Jadi yang dimaksud dengan kodifikasi hadith secara resmi adalah penulisan hadith nabi yang dilakukan oleh pemerintah yang disusun menurut aturan dan sistem tertentu yang diakui oleh masyarakat. Adapun perbedaan antara kodifikasi hadith secara resmi dan penulisan hadith adalah a. Kodifikasi hadith secara resmi dilakukan oleh suatu lembaga administratif yang diakui oleh masyarakat, sedang penulusan hadith dilakukan oleh perorangan. b. Kegiatan kodifikasi hadith tidak hanya menulis, tapi juga mengumpulkan, menghimpun dan mendokumentasikannya. c. Tadwin hadith dilakukan secara umum yang melibatkan segala perangkat yang dianggap kompeten terhadapnya, sedang penulisan hadith dilakukan oleh orang- orang tertentu.[3] B. SEJARAH KODIFIKASI HADITH Ide penghimpunan hadith nabi secara tertulis untuk pertama kali dikemukakan oleh Khalifah Umar bin al Khattab H=633 M. Ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena Umar merasa khawatir umat Islam akan terganggu perhatiannya dalam mempelajari al Qur’an. Pembatalan niat Umar untuk menghimpun hadith nabi itu dikemukakan sesudah beliau melakukan sholat Istikharah selama satu bulan. Kebijaksanaan Umar dapat dimengerti karena pada zaman Umar daerah Islam telah semakin luas dan hal itu membawa akibat jumlah orang yang baru memeluk Islam semakin bertambah banyak.[4] Memasuki periode tabi’in, sebenarnya kekhawatiran membukukan/ kodifikasi hadith tidak perlu terjadi, justru pada periode ini telah bertabur hadith- hadith palsu yang mulai bermunculan setelah umat Islam terpecah menjadi golongan- golongan, yang semula berorientasi politik berubah menjadi faham keagamaan, seperti Khawarij, Syi’ah, murji’ah, dan lain- lain. Perpecahan ini terjadi sesaat setelah peristiwa tahkim yang merupakan rentetan peristiwa yang berasal dari terbunuhnya khalifah Umar bin Affan ra. Untuk mengukuhkan eksistensi masing- masing golongan mereka merasa perlu mencipta hadith palsu.[5] Kemudian semua karya tentang hadith dikumpulkan pada paruh akhir abad ke- 2H/ 8M atau selama abad ke-3/9M. Berbagai catatan sejarah menunjukkan bahwa di seputar awal abad ke-2H, sejumlah kecil muhadditsun ahli hadith telah mulai menulis hadith, meskipun tidak dalam himpunan yang runtut. Belakangan koleksi kecil ini menjadi sumber bagi karya-karya yang lebih besar. Meskipun begitu kebanyakan hadith yang ada dalam himpunan- himpunan besar disampaikan melalui tradisi lisan. Sebelum dicatat dalam himpunan- himpunan tersebut belum pernah dicatat di tempat manapun.[6] Ada beberapa pendapat yang berkembang mengenai kapan kodifikasi secara resmi dan serentak dimulai. 1 Kelompok Syi’ah, mendasarkan pendapat Hasan al-Sadr 1272-1354 H, yang menyatakan bahwa penulisan hadis telah ada sejak masa Nabi dan kompilasi hadis telah ada sejak awal khalifah Ali bin Abi Thalib 35 H, terbukti adanya Kitab Abu Rafi’, Kitab al-Sunan wa al-Ahkam wa al-Qadaya.. 2 Sejak abad I H, yakni atas prakarsa seorang Gubernur Mesir Abdul Aziz bin Marwan yang memerintahkan kepada Kathir bin Murrah, seorang ulama Himsy untuk mengumpulkan hadis, yang kemudian disanggah Syuhudi Ismail dengan alasan bahwa perintah Abdul Aziz bin Marwan bukan merupakan perintah resmi, legal dan kedinasan terhadap ulama yang berada di luar wilayah kekuasaannya. 3 Sejak awal abad II H, yakni masa Khalifah ke-5 Dinasti Abbasiyyah, Umar ibn Abdul Aziz yang memerintahkan kepada semua gubernur dan ulama di wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan hadith- hadith Nabi. Kepada Ibnu Shihab al-Zuhri, beliau berkirim surat yang isinya” Perhatikanlah hadis Rasulullah SAW., lalu tulislah. Karena aku mengkhawatirkan lenyapnya ilmu itu dan hilangnya para ahli” dan kepada Abu Bakar Muhammad ibn Amr ibn Hazm, beliau menyatakan “Tuliskan kepadaku hadis dari Rasulullah yang ada padamu dan hadith yang ada pada Amrah Amrah binti Abdurrahman, w. 98 H, karena aku mengkhawatirkan ilmu itu akan hilang dan lenyap.” Pendapat ketiga ini yang dianut Jumhur Ulama Hadis, dengan pertimbangan jabatan khalifah gaungnya lebih besar daripada seorang gubernur, khalifah memerintah kepada para gubernur dan ulama dengan perintah resmi dan legal serta adanya tindak lanjut yang nyata dari para ulama masa itu untuk mewujudkannya dan kemudian menggandakan serta menyebarkan ke berbagai tempat. Dengan demikian, penulisan hadith yang sudah ada dan marak tetapi belum selesai ditulis pada masa Nabi, baru diupayakan kodifikasinya secara serentak, resmi dan massal pada awal abad II H, yakni masa Umar bin Abdul’Aziz, meskipun bisa jadi inisiatif tersebut berasal dari ayahnya, Gubernur Mesir yang pernah mengisyaratkan hal yang sama sebelumnya. Adapun siapa kodifikator hadis pertama, muncul nama Ibnu Shihab al-Zuhri w. 123 H, karena beliaulah yang pertama kali mengkompilasikan hadith dalam satu kitab dan menggandakannya untuk diberikan ke berbagai wilayah, sebagaimana pernyataannya ”Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada kami menghimpun sunnah, lalu kami menulisnya menjadi beberapa buku.” Kemudian beliau mengirimkan satu buku kepada setiap wilayah yang berada dalam kekuasaannya. Demikian pandangan yang dirunut sebagian besar sejarawan dan ahli Hadith. Adapun ulama yang berpandangan Muhammad Abu Bakr ibn Amr ibn Hazm yang mengkodifikasikan hadith pertama, ditolak oleh banyak pihak, karena tidak digandakannya hasil kodifikasi Ibn Amr ibn Hazm untuk disebarluaskan ke berbagai wilayah. Meski demikian, ada juga yang berpendapat bahwa kodifikator hadith sebelum adanya instruksi kodifikasi dari Khalifah Umar ibn Abdul Aziz telah dilakukan, yakni oleh Khalid bin Ma’dan w. 103 H. Rasyid Ridha 1282-1354 H berpendapat seperti itu, berdasar periwayatan, Khalid telah menyusun kitab pada masa itu yang diberi kancing agar tidak terlepas lembaran-lembarannya. Namun pendapat ini ditolak Ajjaj al-Khatib, karena penulisan tersebut bersifat individual, dan hal tersebut telah dilakukan jauh sebelumnya oleh para sahabat. Terbukti adanya naskah kompilasi hadis dari abad I H, yang sampai kepada kita, yakni al-Sahifah al-Sahihah.[7] Diantara buku-buku yang muncul pada masa ini adalah 1 Al-Muwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik 2 Al-Mushannaf oleh Abdul Razzaq bin Hammam Ash-Shan’ani 3 As-Sunnah ditulis oleh Abd bin Manshur 4 Al-Mushannaf dihimpun oleh Abu Bakar bin Syaybah, dan 5 Musnad Asy-Syafi’i.[8] Teknik pembukuan hadith- hadith pada periode ini sebagaimana disebutkan pada nama-nama tersebut, yaitu al-mushannaf, al-muwaththa’, dan musnad. Arti istilah-istilah ini adalah a. Al-Mushannaf dalam bahasa diartikan sesuatu yang tersusun. Dalam istilah yaitu teknik pembukuan hadits didasarkan pada klasifikasi hukum fiqh dan didalamnya mencantumkan hadith marfu’, mauquf, dan maqthu’. b. Al-Muwatththa’ dalam bahasa diartikan sesuatu yang dimudahkan. Dalam istilah Al-Muwaththa’ diartikan sama dengan Mushannaf. c. Musnad dalam bahasa tempat sandaran sedang dalam istilah adalah pembukuan hadith yang didaarkan pada nama para sahabat yang meriwayatkan hadith tersebut Tulisan-tulisan hadith pada masa awal sangat penting sebagai dokumentasi ilmiah dalam sejarah, sebagai bukti adanya penulisan hadith sejak zaman Rasululloh, sampai dengan pada masa pengkodifikasian resmi dari Umar bin abdul aziz, bahkan sampai pada masa sekarang.[9] Aktifitas Ulama dalam kodifikasi hadith sejak Abad II H. 1. Kodifikasi Hadith Abad II H. Pada abad kedua, para ulama dalam aktifitas kodifikasi hadith tidak melakukan penyaringan dan pemisahan, mereka tidak membukukan hadith- hadith saja, tetapi fatwa sahabat dan tabi’in juga dimasukkan ke dalam kitab- kitab mereka. Dengan kata lain, seleksi hadith pada abad kedua ini disamping memasukkan hadith– hadith nabi juga perkataan para sahabat dan para tabi’in juga dibukukan, sehingga dalam kitab- kitab itu terdapat hadith- hadith marfu’, hadith mawquf dan hadith maqthu’.[10] 2. Kodifikasi Hadith Abad III H. Abad ketiga Hijriah ini merupakan masa penyaringan dan pemisahan antara sabda Rasulullah dengan fatwa sahabat dan tabi’in. Masa penyeleksian ini terjadi pada zaman Bani Abbasyiyah, yakni masa al- Ma’mun sampai al- Muktadir sekitar tahun 201- 300 H. Periode penyeleksian ini terjadi karena pada masa tadwin belum bias dipisahkan antara hadith marfu’, mawquf, dan maqthu’, hadith yang dhaif dari yang sahih ataupun hadith yang mawdhu’ masih tercampur dengan sahih. Pada saat ini pula mulai dibuat kaidah- kaidah dan syarat- syarat untuk menentukan apakah suatu hadith itu sahih atau dhaif. Para periwayat hadith pun tidak luput dari sasaran penelitian mereka untuk diteliti kejujuran, kekuatan hafalan, dan lain sebagainya.[11] 3. Kodifikasi Hadith Abad IV- VII H. Kalau abad pertama, kedua, dan ketiga, hadith berturut- turut mengalami masa periwayatan, penulisan, pembukuan, serta penyaringan dari fatwa- fatwa sahabat dan tabi’in, yang system pengumpulan hadith nya di dasarkan pada usaha pencarian sendiri untuk menemui sumber secara langsung kemudian menelitinya, maka pada abad keempat dan seterusnya digunakan metode yang berlainan. Demikian pula, ulama yang terlihat pada sebelum abad ke empat disebut ulama mutaqaddimun dan ulama yang terlibat dalam kodifikasi hadith pada abad keempat dan seterusnya disebut ulama mutaakhirin. Pembukuan hadith pada periode ini lebih mengarah pada usaha mengembangkan variasi pen- tadwin– an terhadap kitab- kitab hadith yang sudah ada. Maka, setelah beberapa tahun dari kemunculan al kutub al- sittah, al- Muwaththa’ Imam Malik ibn Anas, dan al Musnad Ahmad ibn Hanbal, para ulama mengalihkan perhatian untuk menyusun kitab- kitab yang berbentuk jawami’, takhrij, athraf, syarah, dan mukhtashar, dan menyusun hadith untuk topik- topik tertentu.[12] 4. Kodifikasi Hadith Abad VII- sekarang. Kodifikasi hadith yang dilakukan pada abad ketujuh dilakukan dengan cara menertibkan isi kitab- kitab hadith, menyaringnya, dan menyusun kitab- kitab takhrij, membuat kitab- kitab jami’ yang umum, kitab- kitab yang mengumpulkan hadith- hadith hukum, men takhrij hadith- hadith yang terdapat dalam beberapa kitab, men- takhrij hadith- hadith yang terkenal di masyarakat, menyusun kitab athraf, mengumpulkan hadith- hadith disertai dengan menerangkan derajatnya, mengumpulkan hadith- hadith dalam shahih al- Bukhari dan Shahih Muslim, men- tashih sejumlah hadith yang belum di tashih oleh ulama sebelumnya, mengumpulkan hadith- hadith tertentu sesuai topik, dan mengumpulkan hadith dalam jumlah tertentu.[13] C. FAKTOR- FAKTOR PENDORONG KODIFIKASI HADITH Ada tiga hal pokok yang melatar belakangi mengapa khalifah Umar bin Abd Aziz melakukan kodifikasi hadith 1. Beliau khawatir hilangnya hadith- hadith, dengan meninggalnya para ulama di medan perang. Ini adalah faktor utama sebagaimana yang terlihat dalam naskah surat- surat yang dikirimkan kepada para ulama lainnya. 2. Beliau khawatir akan tercampurnya antara hadith- hadith yang shahih dengan hadith- hadith palsu. 3. Dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam, sementara kemampuan para tabi’in antara satu dengan yang lainnya tidak sama jelas sangat memerlukan adanya kodifikasi ini.[14] Dengan demikian faktor terpenting pendorong dilakukannya pengkodifikasian hadith adalah untuk menyelamatkan hadith- hadith nabi dari kepunahan dan pemalsuan. D. PENENTU KEBIJAKAN KODIFIKASI DAN ULAMA YANG TERLIBAT DI DALAMNYA Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in berbeda pendapat penulisan hadith dalam beberapa pendapat a. Sebagian mereka membencinya, diantaranya adalah Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud serta Zaid bin Tsabit. b. Sebagian lain membolehkannya, diantaranya adalah Abdullah bin Ameer dan Anas, Umar bin Ibnu Abdul Aziz serta kebanyakan para sahabat. c. Kemudian mereka sepakat untuk membolehkannya, dan hilanglah perbedaan. Dan seandainya hadith tidak dibukukan dalam kitab- kitab niscaya akan sirnalah dalam masa akhir terutama dimasa kita sekarang.[15] Sedangkan ulama yang terlibat di dalam kodifikasi hadith antara lain 1. Khalifah Umar bin Abdul Aziz. memerintah mulai tahun 99-101 H. Beliaulah yang memerintahkan adnya pembukuan hadith dengan alasan kuatir lenyapnya ajaran- ajaran nabi berhubung telah banyak ulama dan sahabat yang wafat. Karena itu beliau menginstruksikan kepada para gubernur dari semua daerah Islam supaya menghimpun dan menulis hadith- hadith nabi.[16] 2. Abdul Malik bin Abdul Aziz -150 H di Makkah. 3. Malik bin Anas 93-179 H dan Muhammad bin Ishaq -151 H di Madinah. 4. Muhammad ibnu Abdurrahman bin Dzi’ib 80-158 H di Makkah. 5. Rabi’ bin Sabih -160 H, Sa’id bin Arubah -156 H dan Hammad ibn Salamah -167 H di Basrah. 6. Sufyan al-Thauri 97-161 H di Kufah, Khalid ibn Jamil al-’Abd dan Ma’mar ibn Rashid 95-153 H di Yaman. 7. Abdurrahman bin Amr al-Auza’i 88-157 H di Sham. 8. ’Abdullah ibn al-Mubarak 118-181 H di Khurasan. 9. Hashim ibnu Bushair 104-183 H di Wasit. 10. Jarir ibn Abdul Hamid 110-188 H di Rayy. 11. Abdullah ibn Wahb 125-197 H di Mesir.[17] Proses kodifikasi pada masa ulama Ibnu Abdul Aziz Untuk keperluantadwin ini, sebagai khalifah Umarmemberikan instruksi kepada Abu Bakar ibn Muhammad ibn Hazm, seorang gubernur Madinah agar mengumpulkan dan menghimpun hadith- hadith yang ada pada Amrah binti Abd al- Rahman al- Anshari dan al- Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar. Instruksi untuk mengumpulkan dan mengkodifikasikan hadith juga disampaikan kepada Muhammad ibn Syihab al- Zuhri, seorang ulama besar di negeri Hijaz dan Syam. Al- Zuhri menggalang agar para ulama hadith mengumpulkan hadith di masing- masing daerah mereka, dan ia berhasil menghimpun hadith dalam satu kitab sebelum khalifah meninggal dunia yang kemudian dikirimkan oleh khalifah ke berbagai daerah untuk bahan penghimpunan hadith selanjutnya.[18] III. ANALISIS Dari pemaparan tentang kodifikasi hadith diatas penulis sangat sependapat dengan usaha pengkodifikasian hadith yang di prakarsai oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dengan alasan- alasan kuat yang diajukan oleh Khalifah Umar penulis menganggap pelaksanaan kodifikasi sangat di perlukan untuk dilakukan. Selain untuk menjaga ajaran- ajaran Nabi Muhammad SAW, pengkodifikasian juga diperlukan untuk menghindari pemalsuan hadith Nabi. Hal ini perlu dilakukan karena hadith merupakan salah satu pedoman umat Islam dalam menjalankan syari’ah. Peran hadith dinilai sangat penting karena kedudukannya sebagai penjelas ayat- ayat yang belum jelas. Banyak ayat- ayat al Qur’an yang memerintahkan melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, akan tetapi tidak menjelaskan caranya. Misalnya sholat dan haji. Dan bagaimana cara pelaksanaan sholat dan haji dijelaskan dalam hadith nabi. Dengan demikian pengkodifikasian hadith perlu mendapat apresiasi yang tinggi terhadap pelopor dan pelaksananya. IV. KESIMPULAN Rencana untuk mengumpulkan hadith- hadith nabi pertama dimulai oleh Khalifah Umar bin Khattab. Namun dengan berbagai pertimbangan rencana tersebut batal dilaksanakan. Alasan utamanya adalah karena waktu itu masih berlangsung pengumpulan al Qur’an. Sedangkan kodifikasi secara resmi dilakukan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Khalifah Umar memerintahkan kepada para gubernur untuk mengumpulkan dan melakukan pembukuan terhadap hadith. Ulama yang terlibat di dalam kodifikasi hadith antara lain Khalifah Umar bin Abdul Aziz. memerintah mulai tahun 99-101 H. Abdul Malik bin Abdul Aziz -150 H di Makkah. Malik bin Anas 93-179 H dan Muhammad bin Ishaq -151 H di Madinah. Muhammad bin Abdurrahman bin Dzi’ib 80-158 H di Makkah. Rabi’ bin Sabih -160 H, Sa’id bin Arubah -156 H dan Hammad ibn Salamah -167 H di Basrah. Sufyan al-Thauri 97-161 H di Kufah, Khalid ibn Jamil al-’Abd dan Ma’mar ibn Rashid 95-153 H di Yaman. Abdurrahman bin Amr al-Auza’i 88-157 H di ibn al-Mubarak 118-181 H di Khurasan. Hashim ibnu Bushair 104-183 H di Wasit. Jarir ibn Abdul Hamid 110-188 H di Rayy. Abdullah ibn Wahb 125-197 H di Mesir. DAFTAR PUSTAKA Arifin, Zainul, Studi Hadis, Surabaya Alpha, 2005. al- Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar, fath al Bari, juz I. Echols, John, M. Hasan shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta Gramedia,1996. Idri, Studi Hadis, Jakarta Kencana, 2010. Ismail, Syuhudi, Hadis Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya, Jakarta Gema Insani Press, 1995. Ja’fariyan, Rasul, Penulisan dan Penghimpunan Hadith kajian histori, Lentera, 1992. Najwah,Nurun, Ranuwijaya, Utang, Ilmu Hadis, Jakarta Radar Jaya, 1996 Thahan, Mahmud, Ulumul Hadith, Studi Komplesitas hadith nabi, penerjemah, Zainul Muttaqin, Yogyakarta Titian Ilahi Press & LP2KI, 1997. Zuhri, M., Hadits Nabi, Telaah Historis dan Metodologis, Yogyakarta Tiara Wacana, 1997. [1] John Echols, M. Hasan shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta Gramedia,1996, 122. [2] Zainul Arifin, Studi Hadis, Surabaya Alpha, 2005, 34. [3] Ibid, 35. [4] Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya, Jakarta Gema Insani Press, 1995, 49. [5] M. Zuhri, Hadits Nabi, Telaah Historis dan Metodologis, Yogyakarta Tiara Wacana, 1997,52. [6] Rasul Ja’fariyan, Penulisan dan Penghimpunan Hadith kajian histori, Lentera, 1992, 23. [8] Masjfuk Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadis, Surabaya Bina Ilmu, 1993, 85 [10] Idri, Studi Hadis, Jakarta Kencana, 2010, 95. [11] Ibid, 97. [12] Ibid, 99. [13] Ibid, 101. [14] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, Jakarta Radar Jaya, 1996, 68. [15] Mahmud Thahan, Ulumul Hadith, Studi Komplesitas hadith nabi, penerjemah, Zainul Muttaqin, Yogyakarta Titian Ilahi Press & LP2KI, 1997, 194. [16] Masjfuk Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadis, 85. [18] Ahmad bin Ali bin Hajar al- Asqalani, fath al Bari, juz I, 195.
Kodifikasihadith secara resmi dipelopori Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz (khalifah kedelapan pada masa Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 H.). Dia menginstruksikan kepada para Gubernur di semua wilayah Islam untuk menghimpun dan menulis hadis-hadis Nabi.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pengumpulan dan penyempurnaan hadist terjadi pada masa pemerintahan khalifah ke8 Bani Umayyah, Umar bin Abdul Aziz tahun 99-101H/ menginstruksikan kepada gubernur Madinah yang memerintah pada waktu itu agar mengumumkan pada masyarakat umum tentang gerakan penghimpunan dan penyempurnaan tersebut dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab karena kondisi dilapangan, hadist telah diselewengkan dan telah bercampur aduk dengan ucapan-ucapan israiliyat, hadist difungsikan untuk menguatkan kedudukan kelompok- kelompok tertentu seperti,Bani Umayyah, kelompok Khawarij,dan kelompok Syi'ah yang saling berebut membuat hadist - hadist untuk menguatkan eksistensi kelompok masing - masing. Setelah perintah dari gubernur Madinah atas instruksi dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz,maka berangkatlah sahabat- sahabat Nabi dan beberapa tabiin untuk mencari dan menyeleksi hadist- hadist imam hadist berjuang dengan dengan sungguh sungguh-sungguh, sabar,dan Istiqomah dalam mencari dan melacak sebuah mengembara sampai di wilayah- wilayah yang diketahui ada sumber hadist diwilayah tersebut. Berhari- hari,berminggu - minggu ,berbulan - bulan ,bahkan bertahun-tahun mereka dengan sabar mencari dan mengejar informasi tentang keberadaan sebuah hadist yang sangat terkenal seperti Bukhari,Muslim,Nasi,Tirmidzi,Ahmad bin Hanbal,dan yang dengan serius meluangkan waktunya mencari, melacak,dan selanjutnya menyeleksi dan menghimpun hadist .Dengan upaya keras dari para imam-imam hadist ini ,maka jadilah kitab-kitab hadist yang sering kita baca da jadikan sebagai rujukan dan referensi. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya 1Sistematika Kodifikasi Hadis Nabi dari Tinjauan Sejarah ADDIN, Vol. 7, No. 2, Agustus 2013 SISTEMATIKA KODIFIKASI HADIS NABI DARI TINJAUAN SEJARAH M Author: Hartanti Ida Cahyadi. 199 downloads 363 Views 368KB Size. Report. DOWNLOAD PDF. Recommend Documents. MEMBACA SEJARAH KODIFIKASI HADITS . Ini Alasan Hadis Dibukukan di Masa Umayyah Rep Syahruddin el-Fikri/ Red Agung Sasongko Jumat 22 Apr 2022 2021 WIB Foto Penulisan hadis ilustrasi. JAKARTA — Kendati pada masa awal Islam sudah ada catatan-catatan hadis yang ditulis beberapa sahabat, penulisan hadis secara khusus baru dimulai pada awal abad ke-2 H, saat Umar bin Abdul Aziz dari bani Umayyah menduduki jabatan khalifah 717-720 M. Faktor penyebabnya adalah kekhawatiran Khalifah bahwa hadis berangsur-angsur akan hilang jika tidak dikumpulkan dan dibukukan. Ia melihat bahwa para penghafal hadis semakin berkurang karena meninggal, dan sudah berpencar ke berbagai wilayah Islam. Selain itu, pemalsuan hadis pun mulai berkembang. Dengan dukungan para ulama, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm, untuk mengumpulkan hadis yang terdapat pada penghafal Amrah binti Abdurrahman dan Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar as-Siddiq keduanya ulama besar Madinah yang banyak menerima hadis dan paling dipercaya dalam meriwayatkan hadis dari Aisyah binti Abu Bakar. Di samping itu, Khalifah Umar juga memerintahkan Muhammad bin Syihab az-Zuhri untuk mengumpulkan hadis yang ada pada para penghafal hadis di Hijaz Madinah dan Makkah dan Suriah. Az-Zuhri adalah ulama besar dari kelompok tabiin pertama yang membukukan hadis. Sejak saat itu, perhatian para ulama hadis dalam pengumpulan, penulisan, dan pembukuan hadis mulai berkembang, sehingga pada abad ke-2 H dikenal beberapa orang penghimpun dan penulis hadis. Di antaranya Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij di Makkah; Malik bin Anas atau Imam Malik dan Muhammad bin Ishak di Madinah; ar-Rabi bin Sabih, Sa’id bin Urubah, dan Hammad bin Salamah bin Dinar al-Basri di Basra; Sufyan as-Sauri di Kufah; Ma’mar bin Rasyid di Yaman; Abdur Rahman bin Amr al-Auza’i di Syam Suriah; Abdullah bin al-Mubarak di Khurasan Iran; Hasyim bin Basyir di Wasit Irak; Jarir bin Abdul Hamid di Rayy Iran; dan Abdullah bin Wahhab di Mesir. Akan tetapi, penulisan hadis pada masa ini, masih bercampur antara sabda Rasulullah SAW dengan fatwa sahabat dan tabiin, seperti terlihat dalam kitab al-Muwatta’ yang disusun Imam Malik. Karena keragaman isi kitab hadis yang disusun pada masa ini, para ulama hadis ada yang mengatakan bahwa kitab-kitab hadis ini termasuk kategori al-musnad kitab hadis yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat yang menerima hadis dari Nabi SAW. Tetapi ada pula yang memasukkannya ke dalam kategori al-Jami’ kitab hadis yang memuat delapan pokok masalah, yaitu akidah, hukum, tafsir, etika makan dan minum, tarikh, sejarah kehidupan Nabi SAW, akhlak, serta perbuatan baik dan tercela atau al-mu’jam kitab yang memuat hadis menurut nama sahabat, guru kabilah, atau tempat hadis didapatkan. Fase penulisan hadis yang terkahir ini baru mulai berkembang akhir abad ke-2 H. Pada periode selanjutnya, muncul para tabiin dan tabi’ at-tabi’in generasi sesudah tabiin yang memisahkan antara sabda Rasulullah SAW dan fatwa sahabat serta tabiin. Mereka hanya menuliskan hadis yang merupakan sabda Rasulullah SAW lengkap dengan sanad periwayatan yang disebut al-musnad. Musnad al-Imam Ahmad Ibn Hanbal adalah salah satu al-musnad yang terlengkap dan paling luas. Akan tetapi hadis yang disusun dalam kitab-kitab al-musnad ini masih mencampurkan hadis yang sahih, hasan, dan daif, bahkan hadis maudu’ palsu. Di antara generasi pertama yang menulis al-musnad ini adalah Abu Dawud Sulaiman at-Tayalisi. Langkah ini diikuti oleh generasi sesudahnya, seperti Asad bin Musa, Musa al-Abbasi, Musaddad al-Basri, Nu’aim bin Hammad al-Khaza’i, Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali, Ishaq bin Rahawaih, dan Usman bin Abi Syaibah. BACA JUGA Ikuti News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Berita Lainnya Source Padaabad ke-2 H, yakni pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kekhawatiran akan hilangnya Hadis dan bercampurnya dengan hadis-Hadis palsu memunculkan inisiatif khalifah untuk membukukan Hadis tersebut. Akan tetapi pada abad ke-2 ini masih bercampu antara Hadis Rasul, fatwa sahabat dan tabi’in. Padamasa pemerintahan Umar ibn Abdul Aziz, Islam sudah meluas sampai ke daerah-daerah yang tentunya pemahaman dan pemikiran mereka khususnya tentang keislaman itu sendiri adalah hadis. Khalifah berinisiatif untuk mengumpulkan hadis-hadis tersebut dikarenakan semakin meluasnya perkembangan Islam yang umumnya orang-orang yang baru

Upayakodifikasi al-Hadits secara resmi baru dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abd. al-Aziz khalifah Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 Hijriyah, waktu yang relatif jauh dari masa Rasulullah saw. A. Perkembangan Hadist Pra-Kodifikasi saat pemerintahan khalifah dari Bani Umayyah, Umar bin Abdul Azis. Yang memerintahkan

Nihbroy,saya kasih tau gitar melodi gama-1 atau 2 . gampang kok pelajarinnya dijamin cepet bisa deh hehehe
Padamasa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dinobatkan akhir abad pertama Hijriyah, yakni tahun 99 Hijriyah sangat mendukung kelestarian hadis. Beliau sangat waspada dan sadar bahwa para perawi yang mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya karena meninggal dunia.
1 Tokoh Ahli Ilmu Hadis . 2. Tokoh Ahli Tafsir. 3. Tokoh Ahli Ilmu Fikih . 4. Tokoh Ahli TaSawuf . 5. Tokoh Ahli Bahasa dan Sastra . 6. Tokoh Ahli Sejarah dan Geografi. 7. Tokoh Ahli Ilmu Kedokteran . RANGKUMAN UJI KOMPETENSI . BAB V GAYA KEPEMIMPINAN UMAR BIN ABDUL AZIS . A. BIOGRAFI UMAR BIN ABDUL AZIS . B. GAYA KEPEMIMPINAN UMAR BIN ABDUL AZIS
Umar bin 'Abdul 'Aziz ( bahasa Arab: عمر بن عبد العزيز ‎; 2 November 682 – 5 Februari 720), [1] atau juga disebut ' Umar II, adalah khalifah yang berkuasa dari tahun 717 (umur 34–35 tahun) sampai 720 (selama 2–3 tahun). 'Umar berasal dari Bani Umayyah cabang Marwani. Dia merupakan sepupu dari khalifah sebelumnya, Sulaiman .
9A0Y.